Slider

BREAKING NEWS

Sabtu, 11 November 2017

Anggota DPR Dukung Pemerintah Kenakan Cukai Cairan Vape

























USI - Langkah pemerintah dalam memberlakukan cukai rokok elektrik ( vape) sebesar 57 persen mendapatkan dukungan anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun.trik main poker

Misbakhun mengatakan, rokok elektrik bukan merupakan tradisi masyarakat Indonesia sehingga layak dikenai cukai.

"Saya setuju dengan langkah pemerintah mengenakan cukai 57 persen terhadap vape atau rokok elektrik karena tradisi rokok elektrik bukan tradisi masyarakat Indonesia," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2017).

Misbakhun menegaskan, tradisi merokok masyarakat Indonesia merupakan rokok kretek. Sebab, tembakaunya adalah produk tembakau petani Indonesia yang dikerjakan secara manual sebagai sigaret kretek tangan yang banyak menyerap tenaga kerja.99dominopoker

"Untuk itu kegiatan vape bisa mengganggu konsumsi rokok kretek Indonesia dan mengganggu tradisi merokok kretek di Indonesia," katanya.

Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) mulai tahun 2018.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, cairan vape akan dikenai tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran (HJE).cara bermain kartu domino

"Cukai mulai akan diterapkan mulai 1 Juli 2018," kata Heru, Kamis (2/11/2017).
Saat ini DJBC tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk penetapan tarif cukai ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox