USI - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bogor menindak sebuah mobil SUV hitam jenis Toyota Fortuner itu berjalan melambung sambil membunyikan sirine saat melintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.cara bermain capsa
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama mengatakan, mobil bernomor polisi B 1723 VJB yang dikemudikan seorang pria itu diberhentikan petugas saat melintas dari Jakarta menuju Puncak Selasa siang.
"Mobil itu kami berhentikan karena berjalan melambung dari lajur di Jalur Puncak sambil menyalakan sirine," katanya, Selasa 26 Desember 2017.
Saat diberhentikan, seorang pria yang tidak diketahui identitasnya tersebut turun dari mobil. Kepada polisi pelanggar itu mengaku mengenal Kakorlantas Mabes Polri bahkan Kapolri Jenderal M. Tito Karnavian.cara main capsa susun
"Kami pun tidak mudah percaya karena pimpinan tertinggi pasti akan membela anggotanya yang melaksanakan tugas sesuai prosedur," ungkap Hasby.
Meski demikian, polisi tetap memberikan tindakan berupa tilang karena menggunakan sirine dan menyuruh pemilik kendaraan melepasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59.
"Mobil itu juga ditempel logo Tribata di pelat kendaraan. Itu juga salah karena Tribrata pedoman Polri tidak seharusnya dipasang seperti itu," tegasnya.download game capsa susun
Hasby mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk mematuhi peraturan dengan tidak memakai sirine dan memasang logo Polri bagi yang tidak berkepentingan karena rawan disalahgunakan.
"Kami yakin pelanggar juga Police Lovers, tapi mungkin perlu diluruskan batasannya dan hal-hal yang dilarang apa saja sehingga mereka juga nyaman dan tidak berlebihan di jalan raya," tutup Hasby.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar