Slider

BREAKING NEWS

Rabu, 21 Februari 2018

Pelaku pencabulan bocah di Pessel ditangkap saat sedang tidur


USIE alias Taek (40), warga warga Kampung Gurun Panjang Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang yang jadi pelaku pencabulan terhadap anak ditangkap Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), Rabu (21/2).

Kasat Reskrim Polres Pessel Iptu Nofrizal Chan menyebut, penangkapan dilakukan saat pelaku berada di rumah orang tuanya di Kampung Ampang Tareh Nagari Lumpo. "Tersangka saat itu sedang tidur di dalam rumah orang tuanya. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul sesuai LP/B/437/XII/2017/SPKT-III/Res-pessel, tanggal 25 Desember 2017," terang Nofrizal.
Korban berinisial MI, berumur 7 tahun pelajar Koto Raya Lakitan, Lengayang. "Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluannya dan keluarga melapor ke SPKT Polres Pessel Guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Peristiwa pencabulan tersebut dilakukan, Minggu 24 Desember 2017. Pelaku mencabuli korban saat berada di huler (tempat pengolahan padi) yang berada di Pacuan Gurun Panjang Lakitan.
"Ketika korban mau pergi ke tempat ayahnya di Pacuan Gurun Panjang-Lakitan, setiba di tengah jalan korban bertemu dengan terlapor. Dan terlapor membawa korban ke huler dan di sanalah terlapor melepaskan celana korban dan meniduri korban," terangnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pessel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox