USI - Andes (40) alias Endi, buron BNN provinsi Kalimantan Timur, akhirnya dibekuk petugas gabungan BNN dan Intel Resmob Batalion B Polda Kaltim. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Februari 2018.
Sepak terjang Andes di bisnis narkotika, bukan hal baru. Setahun sebelumnya, dia tercatat sebagai residivis kasus narkoba, juga terkait sabu. Belakangan, usai keluar penjara belum lama ini, dia kembali menjalani bisnis haram itu.
Penangkapan Andes, berawal dari penangkapan terduga pengedar sabu di Sarifuddin (30), warga Samarinda Seberang di kawasan tidak jauh dari rumahnya, yang dilakukan tim gabungan BNN dan Intelmob, 29 Maret 2018 lalu.
Tim bergerak cepat. Dari keterangan Sarifuddin, sabu seberat 8,58 gram di tangannya, yang kini jadi barang bukti BNN, dia peroleh dari Andes, yang akrab dipanggil Endi. Andes pun terendus memang berada di Samarinda.
"Ternyata Endi ini, adalah DPO kita sejak 19 Februari," kata Humas BNN Provinsi Kalimantan Timur Haryoto, Selasa (3/4).
Terus dicari, akhirnya tim menemukan keberadaan Andes empat hari kemudian. Dia diketahui tinggal di bagian belakang kantor PDAM Unit Samarinda Seberang, di Jalan Sultan Hasanuddin. Tidak ingin berlama-lama, Andes digelandang ke kantor BNN Kaltim.
"Rumah yang dia tinggali itu rumah keluarganya. Sejak kita keluarkan DPO itu, dia diketahui kabur ke luar kota. Kita duga, dia pulang ke Samarinda, kembali bisnis narkoba lagi," ujar Haryoto.
Andes punya jejak hitam lantaran menjalankan bisnis narkoba. Tidak tanggung-tanggung, dia masuk dalam daftar bandar sabu, yang khusus menjual sabu di wilayah Samarinda Seberang. "Dia bandar yang menguasai peredaran narkotika di Samarinda Seberang," tegas Haryoto.
Kasus itu terus dikembangkan. Lantaran sebagai bandar, diduga kuat Andes punya jaringan narkotika lebih luas. "Ditangkapnya Andes ini, kasusnya terus kita kembangkan, untuk mengungkap jaringan narkotika yang selama ini memanfaatkan keberadaannya," tutup Haryoto.
Sarifuddin dan Andes, kini meringkuk di penjara BNN Provinsi Kalimantan Timur, di Jalan Rapak Indah, Samarinda. Keduanya dijerat Undang-undang No 35/2009 Tentang Narkotika.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar